UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.
bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi
Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan
Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.
bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
demi kepentingan nasional;
e.
bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.
bahwa pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf,
tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau
dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan,
diterima,
atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
5.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
yang
diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.
Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang
dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
Tangan
Elektronik.
14.
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri
atau
dalam jaringan.
16.
Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya,
yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
17.
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19.
Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
dari Pengirim.
20.
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa
kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam
internet.
21.
Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun
badan hukum.
22.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal
2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau
netral
teknologi.
Pasal
4
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat;
c.
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e.
memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara
Teknologi Informasi.
BAB
III
INFORMASI,
DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal
5
(1)
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat
bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang
ini.
(4)
Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
surat
yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.
surat
beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk
akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal
6
Dalam
hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan
sehingga
menerangkan
suatu keadaan.
Pasal
7
Setiap
Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang
lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan
bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal
dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundangundangan.
Pasal
8
(1)
Kecuali
diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem
Elektronik
yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik
yang berada di luar kendali Pengirim.
(2)
Kecuali
diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3)
Dalam
hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4)
Dalam
hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.
waktu
pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.
waktu
penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal
9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang
ditawarkan.
Pasal
10
(1)
Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)
Ketentuan
mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1)
Tanda
Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda
Tangan;
b.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan
elektronik
hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.
segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan
dapat diketahui;
d.
segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda
Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.
terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya;
dan
f.
terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
(1)
Setiap
Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)
Pengamanan
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a.
sistem
tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.
Penanda
Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c.
Penanda
Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang
dianjurkan
oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang
layak
dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang
oleh
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau
kepada
pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.
Penanda
Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik
telah dibobol; atau
2.
keadaan
yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko
yang
berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda
Tangan
Elektronik; dan
d.
dalam
hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik,
Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi
yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3)
Setiap
Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian
Kesatu
Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik
Pasal
13
(1)
Setiap
Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan
Tanda Tangan Elektronik.
(2)
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik
dengan pemiliknya.
(3)
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik asing.
(4)
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili
di Indonesia.
(5)
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar
di
Indonesia.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan
ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap
pengguna
jasa, yang meliputi:
a.
metode
yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.
hal
yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik;
dan
c.
hal
yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan
Elektronik.
Bagian
Kedua
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik
Pasal
15
(1)
Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik
sebagaimana mestinya.
(2)
Penyelenggara
Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem
Elektronik.
Pasal
16
(1)
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum
sebagai berikut:
a.
dapat
menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
secara
utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b.
dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
c.
dapat
beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik tersebut;
d.
dilengkapi
dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi,
atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.
memiliki
mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
V
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pasal
17
(1)
Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
privat.
(2)
Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
(1)
Transaksi
Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2)
Para
pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3)
Jika
para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional,
hukum
yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)
Para
pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5)
Jika
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal
19
Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik
yang
disepakati.
Pasal
20
(1)
Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran
transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)
Persetujuan
atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal
21
(1)
Pengirim
atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2)
Pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
jika
dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.
jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.
jika
dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)
Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat
tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)
Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab
pengguna jasa layanan.
(5)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem
Elektronik.
Pasal
22
(1)
Penyelenggara
Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik
yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi
yang masih dalam proses transaksi.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VI
NAMA
DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN
PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal
23
(1)
Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)
Pemilikan
dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan
tidak melanggar hak Orang lain.
(3)
Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal
24
(1)
Pengelola
Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Dalam
hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)
Pengelola
Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain
yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan
Perundang-undangan.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs
internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan
Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
26
(1)
Kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan
atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)
Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal
27
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal
29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara
pribadi.
Pasal
30
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal
31
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu
milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)
Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
32
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana
mestinya.
Pasal
33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal
34
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau
memiliki:
a.
perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi
lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)
Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal
35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap
seolah-olah data yang otentik.
Pasal
36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian
bagi Orang lain.
Pasal
37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik
yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB
VIII
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal
38
(1)
Setiap
Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2)
Masyarakat
dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat
merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal
39
(1)
Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Selain
penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif
lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB
IX
PERAN
PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal
40
(1)
Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban
umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis
yang
wajib dilindungi.
(4)
Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik
dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5)
Instansi
atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
dimilikinya.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
41
(1)
Masyarakat
dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat.
(3)
Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan
mediasi.
BAB
X
PENYIDIKAN
Pasal
42
Penyidikan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,
dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
Undang
ini.
Pasal
43
(1)
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
(2)
Penyidikan
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap
privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data
sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penggeledahan
dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan
tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4)
Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini;
b.
memanggil
setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang
terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d.
melakukan
pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e.
melakukan
pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
f.
melakukan
penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan
sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-
Undang
ini;
g.
melakukan
penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan;
h.
meminta
bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i.
mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6)
Dalam
hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh
empat jam.
(7)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan
dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8)
Dalam
rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat
bukti.
Pasal
44
Alat
bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
ketentuan
Undang-Undang
ini adalah sebagai berikut:
a.
alat
bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.
alat
bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3).
BAB
XI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
45
(1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal
46
(1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
47
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat
(2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling
banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
48
(1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
49
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
50
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
51
(1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Pasal
52
(1)
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan
atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidana
pokok.
(2)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan
tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional,
otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok
masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4)
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
53
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan
yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan
dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
54
(1)
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Peraturan
Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya
Undang-Undang ini.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Salinan
sesuai dengan aslinya
DEPUTI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG
PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD
SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I.
UMUM
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun
peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan
hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya
secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena
selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus
menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat
ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau
hukum telematika. Hukum
siber
atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan
teknologi
informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari
konvergensi
hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
juga digunakan
adalah
hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya
(virtual world law), dan
hukum
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan
melalui jaringan sistem
komputer
dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual.
Permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian
informasi, komunikasi,
dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang
terkait dengan perbuatan
hukum
yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang
dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang
tidak hanya mencakup
perangkat
keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem
komunikasi
elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan
dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat
dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi
khusus atau untuk
mencapai
hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem
elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang
merupakan penerapan
teknologi
informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang
berfungsi merancang,
memproses,
menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi
elektronik. Sistem
informasi
secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk
teknologi informasi
ke
dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik
kebutuhan pada organisasi
tersebut
dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi
secara teknis dan
fungsional
adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen
perangkat keras,
perangkat
lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
pemanfaatannya
mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan
dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas
dan
normanya
ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus
pencurian listrik
sebagai
perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi
dibatasi
oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun.
Kerugian dapat terjadi
baik
pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan
transaksi, misalnya pencurian
dana
kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian
merupakan faktor yang sangat
penting,
mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
acara Indonesia
secara
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai
penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa
demikian
kompleks dan rumit.
Permasalahan
yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik
untuk kegiatan
perdagangan
melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan
internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi,
media, dan
informatika
(telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan
ditemukannya perkembangan
baru
di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space),
meskipun bersifat virtual
dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang
siber
tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja
sebab jika cara ini yang
ditempuh
akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang
siber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik.
Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah
melakukan perbuatan
hukum
secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen
elektronik yang
kedudukannya
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi
informasi,
media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga
pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek
sosial,
budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara
elektronik,
pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan
pemanfaatan teknologi
informasi
menjadi tidak optimal.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Undang-Undang
ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang
berlaku
di
Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku
untuk perbuatan hukum
yang
dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara
Indonesia maupun
warga
negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki
akibat
hukum
di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan
Transaksi
Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang
dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak
terbatas pada
merugikan
kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat
bangsa,
pertahanan
dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum
Indonesia.
Pasal
3
“Asas
kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi
Elektronik
serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum
di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas
manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diupayakan
untuk
mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Asas
kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus
memperhatikan segenap aspek
yang
berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain
dalam pemanfaatan
Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas
iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi
Elektronik tidak
bertujuan
untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian
bagi pihak
lain
tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan
Teknologi Informasi
dan
Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga
dapat mengikuti
perkembangan
pada masa yang akan datang.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal
5
Ayat
1
Cukup
jelas.
Ayat
2
Cukup
jelas.
Ayat
3
Cukup
jelas.
Ayat
4
Huruf
a
Surat
yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada
surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan
hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Pasal
6
Selama
ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di
atas kertas
semata,
padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media
apa
saja,
termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli
dengan salinannya
tidak
relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi
dengan cara
penggandaan
yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari
salinannya.
Pasal
7
Ketentuan
ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dapat
digunakan
sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal
8
Cukup
jelas.
Pasal
9
Yang
dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a.
informasi
yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai
produsen,
pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b.
informasi
lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta
menjelaskan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal
10
Ayat
(1)
Sertifikasi
Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan
yang
berwenang.
Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo
sertifikasi
berupa
trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
11
Ayat
(1)
Undang-Undang
ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan
suatu
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan
manual
pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi
dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan
seluasluasnya
kepada
siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda
Tangan
Elektronik.
Ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan
proses
pembuatan
Tanda Tangan Elektronik.
Pasal
12
Cukup
jelas.
Pasal
13
Cukup
jelas.
Pasal
14
Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus
dipenuhi oleh
setiap
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal
15
Ayat
(1)
“Andal”
artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
“Aman”
artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi
sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai
dengan
spesifikasinya.
Ayat
(2)
“Bertanggung
jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
16
Cukup
jelas.
Pasal
17
Ayat
(1)
Undang-Undang
ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab,
efektif,
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
18
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Pilihan
hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang
dilakukan
secara
elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku
bagi
kontrak tersebut.
Pilihan
hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya
terdapat
unsur
asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional
(HPI).
Ayat
(3)
Dalam
hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip
atau asas
hukum
perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada
kontrak
tersebut.
Ayat
(4)
Forum
yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang
dilakukan secara
elektronik,
adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk
pengadilan,
arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat
(5)
Dalam
hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku
berdasarkan
prinsip
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat
tinggal
tergugat
(the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda
tergugat
berada (principle of effectiveness).
Pasal
19
Yang
dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya
prosedur yang terdapat
dalam
Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal
20
Ayat
(1)
Transaksi
Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara
lain
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification
number/PIN) atau
sandi
lewat (password).
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
21
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam
surat kuasa.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
22
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada
pengguna
Agen
Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya,
misalnya
fasilitas
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
23
Ayat
(1)
Nama
Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau
masyarakat,
yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first
serve).
Prinsip
pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang
hak
kekayaan
intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan
dalam
pendaftaran
merek dan paten.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar,
nama
badan
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya
merugikan
Orang
lain.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran
dan
penggunaan
Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
Orang
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau
nama
produknya,
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau
untuk
menyesatkan
konsumen.
Pasal
24
Cukup
jelas.
Pasal
25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai
karya intelektual,
hak
cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib
dilindungi oleh Undang-
Undang
ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
26
Ayat
(1)
Dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu
bagian
dari
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai
berikut:
a.
Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam
gangguan.
b.
Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan
memata-matai.
c.
Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan
data seseorang.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
27
Cukup
jelas.
Pasal
28
Cukup
jelas.
Pasal
29
Cukup
jelas.
Pasal
30
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Secara
teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan,
antara
lain dengan:
a.
melakukan
komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan
hal-hal
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b.
sengaja
menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang
berwenang
menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat
(3)
Sistem
pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke
dalam
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta
tingkatan
kewenangan
yang ditentukan.
Pasal
31
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan,
merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan
jaringan
kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
32
Cukup
jelas.
Pasal
33
Cukup
jelas.
Pasal
34
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh
lembaga
penelitian
yang memiliki izin.
Pasal
35
Cukup
jelas.
Pasal
36
Cukup
jelas.
Pasal
37
Cukup
jelas.
Pasal
38
Cukup
jelas.
Pasal
39
Cukup
jelas.
Pasal
40
Cukup
jelas.
Pasal
41
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang
bergerak
di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
42
Cukup
jelas.
Pasal
43
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf
h
Yang
dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Ayat
(7)
Cukup
jelas.
Ayat
(8)
Cukup
jelas.
Pasal
44
Cukup
jelas.
Pasal
45
Cukup
jelas.
Pasal
46
Cukup
jelas.
Pasal
47
Cukup
jelas.
Pasal
48
Cukup
jelas.
Pasal
49
Cukup
jelas.
Pasal
50
Cukup
jelas.
Pasal
51
Cukup
jelas.
Pasal
52
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi
unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
korporasi
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas
untuk:
a.
b.
c.
d.
mewakili
korporasi;
mengambil
keputusan dalam korporasi;
melakukan
pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
melakukan
kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal
53
Cukup
jelas.
Pasal
54
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
Tidak ada komentar:
Posting Komentar